link-link oke :D => Home | Himaje UGM | Kedutaan Besar Jepang | About Himadol

#Japan Today


Sistem Registrasi Baru Bagi Warga Asing di Jepang

Kita tahu selama ini semua warga asing yang berada di Jepang untuk jangka panjang mendapatkan semacam kartu kependudukan yang disebut dengan 外国人登録 gaikokujin tōroku atau yang dikenal sebagai Alien Registration Card (ARC/CAR). Alien Registration Card dikeluarkan oleh Kedutaan Jepang. Kita bisa mendapatkan kartu tersebut setelah visa untuk tinggal dikeluarkan dan secara otomatis saat tiba di Jepang kita sudah punya kartu penduduk dengan masa berlaku yang sama dengan Visa tinggal.

Pada sistem ARC/CAR, pemilik ARC/CAR, bila akan keluar masuk Jepang selama ARC/CAR belum memasuki masa kadarluwarsa harus menggukan re-entry permit. Re-entry permit bisa didapatkan dikantor imigrasi. Ada 2 jenis re-entry permit yaitu, Single-Entry (SE) dan Multiple-Entry (ME). SE hanya bisa dipakai sekali keluar dan masuk lagi ke Jepang selama CAR belum kadarluwarsa. Sedangkan ME bisa dipakai berkali-kali dalam kurun waktu 2 tahun selam CAR belum kadarluwarsa. Untuk mendapatkan re-entry permit ini dikenakan biaya 3000 Yen untuk SE dan 6000 Yen untuk ME.

Namun, mulai tanggal 9 Juli 2012 pemerintah Jepang menetapkan sistem Registrasi terbaru untuk warga asing yang tinggal di Jepang. Dalam sistem baru ini maka warga asing yang masa tinggalnya di jepang lebih dari 90 hari/3 bulan akan dimasukkan dalam sistem registrasi yang sama dengan warga jepang.

Perubahan sistem ini ditunjukkan untk menyatukan administrasi bagi setiap warga asing dibawah penangan pemerintah pusat dan meningkatkan upaya penindakan terhadap mahasiswa asing yang menetap secara tidak sah.

Ada beberapa hal yang menyebabkan berubahnya sistem registrasi warga asing di jepang. Yang pertama mengenai sukarnya melakukan regisrtasi terhadap warga asing yang alamatnya sering berpindah tanpa pemberitahuan lebih dulu. Yang kedua, mengenai pekerja illegal. Yang ketiga mengenai pernikahan palsu.

Menurut Kementrian Kehaiman sistem baru akan meningkatkan kenyamanan bagi warga asing yang legal, karena masa tinggal akan diperpanjang menjadi 5 tahun, dan mereka juga tidak diwajibkan mengurus ijin masuk bila nantinya akan keluar selama 1 tahun dan kembali ke jepang.

[HAW]

Sumber:
http://www.halojepang.com/berita-utama/4956-registrasi
http://faridm88.multiply.com/journal/item/168?&show_interstitial=1&u=/journal/item
http://www.immi-moj.go.jp/newimmiact_1/pdf/language/012.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Chat Corner

Mohon berikan pesan, kesan, kritik dan saran agar kominfo himaje ugm menjadi lebih baik lagi. Terimakasih :^)